Piagam Komite Audit
PIAGAM KOMITE AUDIT
PT ALAKASA INDUSTRINDO TBK
Struktur Komite Audit
a. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris;
b. Komite Audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari 1 (satu) orang Komisaris Independen Perseroan dan 2 (dua) orang pihak eksternal yang independen;
c. Salah satu anggota Komite Audit yang berasal dari Komisaris Independen Perseroan bertindak sebagai Ketua Komite Audit.
Persyaratan Keanggotaan
a. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
b. Salah seorang dari anggota Komite Audit memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan;
c. Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami Laporan Keuangan;
d. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
e. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit dan atau non audit dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. Bukan merupakan karyawan kunci dalam 1 (satu) tahun terakhir;
g. Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung;
h. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham Utama;
i. Tidak memiliki hubungan usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha perseroan;
j. Tidak merangkap sebagai anggota Komita Audit pada Emiten atau Perusahaan Publik lain pada periode yang sama.
Persyaratan Keanggotaan
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komsaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, yang antara lain meliputi:
a. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komsaris;
b. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
c. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
d. Melakukan penelaahan atas rencana kerja dan pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal;
e. Menelaah independensi dan obyektifitas akuntan publik;
f. Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua resiko yang penting telah dipertimbangkan;
g. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai resiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen resiko oleh Direksi;
h. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan;
j. Membuat, mengkaji dan memperbaharui Pedoman Kerja Komite Audit.
Wewenang Komite Audit
a. Komite Audit berwenang untuk mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap catatan, karyawan, dana, asset serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
b. Dalam melaksanakan wewenang, Komite Audit wajib bekerja sama dengan auditor internal.
Rapat Komite Audit
a. Komite Audit wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 bulan sekali (per kuartal);
b. Rapat Komite Audit sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota yang harus dihadiri oleh Ketua Komite Audit. Rapat tersebut dapat dihadiri oleh Dewan Komisaris;
c. Pengambilan keputusan harus disetujui oleh lebih dari ½ jumlah anggota Komite Audit yang hadir;
d. Rapat Komite Audit sekurang-kurangnya membicarakan:
1. Kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan Komite Audit dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya;
2. Hasil penelaahan atas informasi yang telah diterima Komite Audit.
e. Hasil-hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam suatu risalah rapat.
Tanggung Jawab Pelaporan
a. Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas yang telah ditentukan;
b. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
c. Komite Audit wajib menyampaikan laporan atas aktifitasnya kepada Dewan Komisaris secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
d. Komite Audit membuat laporan tahunan kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan kegiatan Komite Audit dan dimuat pada laporan tahunan Perseroan, yang antara lain berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada);
2. Kekeliruan/kesalahan dalam penyiapan laporan keuangan, pengendalian internal dan independensi akuntan publik (jika ada);
3. Review pelaksanaan total paket kompensasi Direksi dan Dewan Komisaris, sesuai ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Masa Tugas
a. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa tugas Dewan komisaris Perseroan, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya;
b. Apabila anggota Dewan Komisaris yang menjadi Ketua Komite Audit berhenti sebelum masa tugasnya sebagai Komisaris Perseroan, maka Ketua Komite Audit digantikan oleh Komisaris Independen lainnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Februari 2004
Catatan: Piagam Komite Audit – Revisi 2021