Pedoman Dewan Komisaris
PEDOMAN DAN KODE ETIK DEWAN KOMISARIS
PT. ALAKASA INDUSTRINDO TBK
Daftar Isi
1. Kata Pengantar
2. Tujuan
3. Landasan Hukum
4. Komposisi, Kriteria dan Masa Jabatan
5. Waktu Kerja
6. Nilai-nilai dan Etika Kerja
7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
8. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
9. Penilaian Kinerja
10. Rapat
11. Penutup
KATA PENGANTAR
Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, serta memastikan bahwa kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaaan Yang Baik dan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar Perseroan.
Dewan Komisaris juga menangani fungsi-fungsi nominasi dan remunerasi karena Perusahaan belum membentuk komite khusus yang menangani fungsi-fungsi tersebut.
Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris, termasuk Presiden Komisaris adalah setara. Tugas Presiden Komisaris adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris bertindak berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUJUAN
– Sebagai pedoman bagi Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan yang efektif atas pengelolaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi;
– Dengan adanya pedoman ini maka Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dengan bertindak dan bersikap berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (Transparansi-Transparency, Akuntabilitas – Accountability, Pertanggungjawaban – Responsibility, Kemandirian – Independency dan Kewajaran;
– Fairness secara konsisten yaitu sesuai dengan Standar Pedoman Kode Etik dan Perilaku Bisnis Perseroan, serta selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
LANDASAN HUKUM
– Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
– Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
– Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
– Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
– Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
– Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
– Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor. Kep-00001/BEI//01-2014 tanggal 20 Januari 2014.
– Pasal 18, 19 dan 20 Anggaran Dasar Perseroan.
KOMPOSISI, KRITERIA DAN MASA JABATAN
Komposisi Dewan Komisaris
– Dewan Komisaris terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari seorang Presiden Komisaris, seorang Wakil Presiden Komisaris dan seorang Komisaris atau lebih, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal.
– Jumlah anggota Dewan Komisaris disesuaikan dengan kompleksitas Perseroan dengan tetap memperhatikan kepentingan bahwa keputusan dapat diambil secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak independen.
– Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan penunjukkan dari Dewan Komisaris.
– Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen. Jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
Kriteria/Persyaratan Menjadi Dewan Komisaris
– Memiliki akhlak dan moral yang baik.
– Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
– Memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen Perusahaan.
– Memiliki kompetensi yaitu kemampuan dan pengalaman dalam bidang-bidang yang relevan dengan tugas dan kewajiban Dewan Komisaris.
– Memiliki sikap kerja professional dan beretika untuk meningkatkan nilai Perseroan terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan.
– Memiliki motivasi yang tinggi dalam bekerja sebagai tim untuk menghasilkan kinerja yang terbaik.
– Tidak pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
– Tidak pernah menjadi Direktur atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
– Tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
– Memiliki komitmen untuk menyediakan waktu yang memadai.
– Memiliki integritas dan reputasi yang baik, yaitu tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpan, cedera janji serta perbuatan lain yang merugikan Perseroan dimana yang bersangkutan bekerja atau pernah bekerja.
– Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria/Persyaratan Komisaris Independen
– Memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris.
– Bukan merupakan orang yang bekerja atau mengawasi emiten dalam waktu 6 bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen pada periode berikutnya.
– Tidak memiliki saham Perseroan baik langsung atau tidak langsung.
– Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan.
– Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung atau tidak langsung dengan Perseroan.
Perseroan wajib melakukan penggantian Komisaris Independen yang dalam masa jabatannya tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Masa Jabatan Dewan Komisaris
– Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke 5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya (mereka), kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.
– Anggota Dewan Komisaris setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS.
– Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan pada setiap waktu meskipun masa jabatannya belum berakhir oleh RUPS. Pemberhentian tersebut berlaku sejak penutupan Rapat tersebut kecuali bila RUPS menentukan lain.
– Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dan Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri.
Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka dengan lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran diri anggota Dewan Komisaris menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.
– Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris.
– Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Dewan Komisaris, maka pemberhentian anggota Dewan Komisaris tersebut harus menyebutkan alasannya dan memberikan kesempatan kepada anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan tersebut untuk membela dirinya apabila anggota Dewan Komisaris tersebut menghadiri Rapat yang bersangkutan.
– Masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Dewan Komisaris tersebut:
a. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampungan berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau
b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris karena ketentuan dari suatu undang-undang atau peraturan perundangan yang berlaku; atau
c. meninggal dunia; atau
d. diberhentikan karena keputusan RUPS.
– Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang, maka RUPS harus diadakan dalam waktu selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sesudah terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
– Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris akan menjalankan kewajiban Presiden Komisaris dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama sebagai Presiden Komisaris.
Masa Jabatan Komisaris Independen
Untuk Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS.
WAKTU KERJA
– Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara optimal.
– Dewan Komisaris wajib hadir sekurang-kurangnya pada waktu rapat Dewan Komisaris dan pada waktu rapat Komite dimana anggota Dewan Komisaris menjadi anggota Komite yang bersangkutan.
NILAI-NILAI DAN ETIKA KERJA
– Memiliki akhlak dan moral yang baik.
– Dewan Komisaris harus mendorong terciptanya perilaku etis dan menjujung tinggi standar etika Perseroan, salah satu caranya adalah dengan menjadikan dirinya sebagai teladan yang baik bagi Direksi dan Karyawan Perseroan.
– Dewan Komisaris harus memenuhi syarat kemampuan dan integritas sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat untuk kepentingan Perseroan dapat dilaksanakan dengan baik.
– Melaksanakan tugas secara amanah, berdedikasi tinggi, menjunjung kejujuran, yaitu jujur dalam menyatakan pendapatnya, baik secara lisan maupun tertulis, serta dalam sikap dan tindakan.
– Memiliki orientasi untuk memberikan nilai tambah kepada Perseroan.
– Terus‐menerus meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya mengenai masalah yang berkaitan dengan pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi dalam pengurusan Perseroan.
– Mengambil sikap, pendapat dan tindakan harus didasarkan atas unsur obyektivitas, profesional dan independen demi kepentingan Perseroan yang seimbang dengan kepentingan para Pemangku Kepentingan.
– Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya menempatkan kepentingan Dewan Komisaris secara keseluruhan, di atas kepentingan pribadi.
– Dewan Komisaris wajib mematuhi peraturan perundang‐undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, dan Pedoman Tata Kelola Perusahaan serta kebijakan‐kebijakan Perseroan yang telah ditetapkan.
– Dewan Komisaris harus mengungkapkan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku dan selalu menjaga kerahasiaan informasi‐informasi Perseroan yang bersifat rahasia yang dipercayakan kepadanya sesuai ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku serta kebijakan Perseroan.
– Dewan Komisaris agar selalu menghindari terjadinya benturan kepentingan.
– Dewan Komisaris berpedoman untuk tidak memanfaatkan jabatan bagi kepentingan pribadi atau bagi kepentingan orang atau pihak lain yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
– Melakukan pengungkapan dalam hal terjadi benturan kepentingan, dan Anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan tidak boleh melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan Perseroan yang berkaitan dengan hal tersebut.
– Mematuhi peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Dewan Komisaris dalam fungsinya sebagai pengawas, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan Perseroan oleh Direksi.
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memperoleh persetujuan.
Pertanggungjawaban Dewan Komisaris kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan Perseroan dalam rangka pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sistem Pelaporan terkait Fungsi Nominasi dan Fungsi Remunerasi, antara lain sebagai berikut:
– Laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab komite merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
– Pengungkapan pelaksanaan fungsi terkait Nominasi dan Remunerasi dalam laporan tahunan dan situs web Perseroan paling kurang memuat uraian singkat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi dalam tahun buku.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
– Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi.
– Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
– Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
– Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal Demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
– Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.
– Pada setiap waktu Dewan Komisaris berdasarkan suatu keputusan Rapat Dewan Komisaris dapat memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberhentian tersebut dengan menyebutkan alasannya.
– Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal pemberhentian sementara.
– Dalam hal RUPS tidak dapat mengambil keputusan atau setelah lewatnya jangka waktu dimaksud RUPS tidak diselenggarakan, maka pemberhentian sementara anggota Direksi menjadi batal.
– RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan maka RUPS dipimpin oleh Presiden Direktur.
Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi.
Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
– Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS yang bersangkutan, maka pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.
– Apabila semua anggota Direksi diberhentikan untuk sementara atau apabila karena sebab apapun juga tidak ada anggota Direksi sama sekali, maka Komisaris berhak untuk memberikan wewenang kepada seorang atau lebih anggota Komisaris untuk mengurus Perseroan untuk sementara waktu dan bertindak atas nama serta mewakili Perseroan.
Terkait fungsi nominasi, tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:
– Mengembangkan sistem nominasi dan pemilihan bagi posisi strategis dalam perusahaan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan.
– Memberikan rekomendasi mengenai tata cara seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan para eksekutif lainnya di dalam Perseroan, membuat penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
– Memberikan rekomendasi tentang kebijakan ketenagakerjaan dan lainnya dalam manajemen Sumber Daya Manusia yang memiliki dampak finansial yang signifikan dan/atau risiko hukum bagi Perseroan.
– Mengevaluasi dan mengimplementasikan tata kelola Perseroan terkait kebijakan Sumber Daya Manusia dan Pedoman Perilaku Perseroan.
– Memberikan rekomendasi tentang kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi
– Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
– Memberikan rekomendasi mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
– Memberikan rekomendasi tentang evaluasi terhadap kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
– Memberikan rekomendasi tentang program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
– Memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
– Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite.
– Memberikan rekomendasi tentang sistem pensiun bagi karyawan Perseroan.
Terkait fungsi remunerasi, tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:
– Memberikan rekomendasi mengenai kebijakan remunerasi dan memberikan rekomendasi mengenai evaluasi terhadap kebijakan remunerasi yang berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan, prestasi kerja, kewajaran serta sasaran dan strategi jangka panjang.
Tata Cara dan Prosedur Kerja terkait Fungsi Nomisasi, prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut:
– Menyusun dan membuat sistem nominasi dan proses pemilihan bagi posisi strategis dalam perusahaan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan.
– Menyusun kebijakan tentang tata cara seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan para eksekutif lainnya di dalam Perseroan, tata cara penilaian dan kebijakan tentang jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
– Menyusun kebijakan tentang ketenagakerjaan dan lainnya dalam manajemen Sumber Daya Manusia yang memiliki dampak finansial yang signifikan dan/atau risiko hukum bagi Perseroan.
– Menyusun kebijakan tentang tata kelola Perseroan terkait kebijakan Sumber Daya Manusia dan Pedoman Perilaku Perseroan.
– Menyusun kebijakan tentang kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi.
– Menyusun tentang tata cara penilaian terhadap kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
– Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
– Menyusun sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Tata Cara dan Prosedur Kerja terkait Fungsi Remunerasi, prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut:
– Menyusun struktur, kebijakan dan besaran remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang berupa: gaji, honorarium, insentif dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel
PENILAIAN KINERJA
– Penilaian kinerja dilakukan secara self assessment setiap tahun untuk menilai kinerja Dewan Komisaris secara kolegial. Hasil penilaian (self assessment) masing-masing anggota Dewan Komisaris akan direview oleh Dewan Komisaris guna menetapkan efektivitas dari dewan dan untuk menentukan area yang perlu dilakukan perbaikan.
– Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama setiap tahun berdasarkan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
RAPAT
– Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
– Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
– Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis dari Direksi atau atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih bersama-sama memiliki 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
– Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris. Dalam hal Presiden Komisaris berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Presiden Komisaris berhak dan berwenang melakukan Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris.
– Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dikirimkan dengan sarana apapun dalam bentuk tertulis, Pemanggilan mana harus dikirimkan kepada para anggota Dewan Komisaris selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sebelum Rapat tersebut diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat dalam keadaan yang mendesak yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum Rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal Pemanggilan dan tanggal Rapat, keadaan mendesak tersebut ditetapkan oleh Presiden Komisaris.
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir dan atau diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris, Pemanggilan terlebih dahulu tidak disyaratkan.
– Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat.
– Rapat Dewan Komisaris diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat kedudukan Bursa Efek di mana saham-saham Perseroan dicatatkan asal saja dalam wilayah Republik Indonesia.
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga asalkan dalam wilayah Republik Indonesia dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
– Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris, apabila Presiden Komisaris tidak hadir atau berhalangan untuk menghadiri Rapat, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat tersebut.
– Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris oleh anggota Dewan Komisaris yang lain berdasarkan surat kuasa.
– Rapat Dewan Komisaris hanya sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang mengikat apabila lebih dari ½ (satu per dua) bagian anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut.
– Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat tersebut.
– Apabila suara yang tidak setuju dan suara yang setuju sama berimbang maka Presiden Komisaris selaku pimpinan rapat yang memutuskannya.
a. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lainnya yang diwakilinya.
b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dewan Komisris menentukan lain.
c. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
– Berita acara Rapat Dewan komisaris harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan kemudian harus ditandatangani oleh Ketua Rapat dan oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat yang bersangkutan.
Apabila berita acara dibuat oleh seorang Notaris, tandatangan tersebut tidak disyaratkan.
– Berita acara Rapat Dewan Komisaris merupakan bukti yang sah mengenai keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan, baik untuk para anggota Dewan Komisaris maupun untuk pihak ketiga.
– Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
PENUTUP
– Pedoman dan Kode Etik Dewan Komisaris bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
– Pedoman dan Kode Etik Dewan Komisaris harus diungkapkan dalam Laporan Tahunan bahwa Perseroan telah memiliki Pedoman.
– Isi lengkap Pedoman dan Kode Etik Dewan Komisaris wajib dimuat dalam situs web Perseroan.