Pedoman Kode Etik & Perilaku Bisnis

Daftar Isi:
Pendahuluan
Tujuan
Manfaat
Budaya & Nilai-nilai Perusahaan:
• Integrity
• Respect 
• Competency
• Passion
Standar Etika/Etika Perilaku:
• Etika terhadap sesama Karyawan
• Etika terhadap Perusahaan
• Etika terhadap Mitra Usaha
• Etika terhadap Publik
• Etika terhadap Penyelenggara Negara
Petunjuk Pelaksanaan & Penerapan Kode Etik Perusahaan
• Langkah-langkah Penerapan
• Pelaporan Pelanggaran Terhadap Kode Etik
• Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik
• Pernyataan Kepatuhan

PENDAHULUAN

Pada hakikatnya kode etik & perilaku bisnis perusahaan adalah merupakan bagian dari peraturan internal perusahaan yang wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan perusahaan. Kode etik perusahaan dapat dijadikan standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang professional. Kode etik perusahaan juga merupakan elemen penting dalam kerangka penerapan praktik-praktik Good Corporate Governance (“GCG”) bagi Perusahaan. 

Sebagai perusahaan publik, Perseroan bertanggung jawab untuk memenuhi harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholder). Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dapat mendorong terciptanya budaya perusahaan yang diharapkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung akan meningkatkan nilai perusahaan.

Pelanggaran terhadap kode etik & perilaku bisnis perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan.

TUJUAN

– Sebagai petunjuk praktis dan pedoman perilaku bagi seluruh insan Alakasa yang wajib dipatuhi dalam melakukan interaksi dengan semua pihak dalam rangka mengembangkan hubungan yang baik antara Perusahaan, pekerja dan Pemangku Kepentingan.
– Mewujudkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika yang berlaku bagi seluruh karyawan.
– Sebagai panduan perilaku bagi seluruh insan Perusahaan yang harus dipatuhi dalam melaksanakan segala aktifitas Perusahaan
– Mewujudkan hubungan yang harmonis dengan para Pemangku kepentingan

MANFAAT

– Mendorong kegiatan operasional Perusahaan agar lebih efisien dan efektif mengingat hubungan dengan Pelanggan, Masyarakat, Pemerintah dan Pemangku Kepentingan lainnya memiliki standar etika yang harus diperhatikan.
– Meningkatkan nilai Perusahaan dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada para Pemangku Kepentingan dalam berhubungan dengan Perusahaan.
– Menambah keyakinan Pemegang Saham bahwa Perusahaan dikelola secara professional sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yaitu: transparan, akuntabilitas, bertanggung jawab, independen/mandiri dan fair untuk mencapai tingkat profitabilitas yang diharapkan oleh Pemegang Saham dan para Pemangku Kepentingan Perusahaan lainnya.
– Sebagai acuan setiap individu dalam menjalankan Misi untuk mencapai Visi Perusahaan, dan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung nilai-nilai kejujuran, etika dan keterbukaan, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas semua karyawan.

BUDAYA dan NILAI-NILAI PERUSAHAAN

Visi Perusahaan:
Menjadi Perusahaan yang berkompeten di dalam bisnis aluminium dari hulu hingga ke hilir.

Misi Perusahaan:
• Melakukan riset pengembangan usaha dari hulu hingga ke hilir dalam bisnis aluminium;
• Melakukan pendayagunaan sumber daya potensial untuk mendukung strategi pengembangan usaha;
• Membangun profesionalisme melalui pengembangan kemampuan, pemuktahiran proses, system operasional dan manajemen;
• Memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, pelanggan, karyawan dan masyarakat.

Budaya dan Nilai-Nilai Perusahaan:

Dalam Budaya Perusahaan terkandung nilai-nilai Perusahaan yang akan menjadi pedoman perilaku dalam mencapai tujuan Perusahaan, visi dan misi Perusahaan, yaitu sebagai berikut:

• Integrity:   Berpikir, berbicara, bertindak jujur dan beretika;
Untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, setiap karyawan harus berpikir, berbicara, bertindak jujur dan beretika. Memiliki integritas yang baik adalah dasar yang kuat dalam membangun kepercayaan

• Respect:   Berempati, mendengarkan orang lain dan memberikan tanggapan yang beretika;
Untuk membangun sebuah tim yang harmonis, setiap orang harus saling menghormati. Tim yang harmonis adalah dasar/pondasi untuk tim yang bersinergi.

Budaya Respect atau saling menghormati antar karyawan, baik secara vertikal maupun horizontal akan menciptakan iklim kerja yang dapat memicu keharmonisan dan kreatifitas serta 

• Competency:    Memiliki pengetahuan, terampil dan memiliki sikap yang baik;
Untuk memberikan nilai dan mampu bekerja secara efektif, setiap orang harus kompeten di berbagai aspek: teknik, bisnis, manajemen dan kepemimpinan.

Competency adalah keterampilan yang mutlak dimiliki oleh setiap individu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaannya. Kompetensi akan mencakup hal-hal teknis dan non teknis dalam satu kesatuan, antara lain kompetensi manajemen, kepemimpinan dan bisnis.

• Passion:   Terlibat dan Bertanggung jawab penuh dengan masing-masing pekerjaan.
Passion   adalah motivasi kerja individu dan semangat untuk menyelesaikan pekerjaan, merupakan kondisi yang sangat penting untuk diciptakan di setiap karyawan. Passion dapat dibentuk dengan penempatan karyawan sesuai bakat, minat dan kompetensi, dipadukan dengan hubungan interpersonal yang baik.

STANDAR ETIKA PERUSAHAAN

Etika terhadap sesama Karyawan:

• Saling menghargai dan saling mempercayai di antara sesama karyawan.
• Menjaga integritas dan bertanggung jawab atas apa yang diucapkan dan dilakukan.
• Mengembangkan potensi yang ada melalui kerjasama secara professional tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan.
• Menjalin hubungan dan komunikasi dua arah yang santun dengan menghindari tindakan atau ucapan yang saling menyalahkan, menghina, mengancam, melecehkan atau lainnya.
• Menghargai perbedaan pendapat dan ide-ide baru.

Etika terhadap Perusahaan

a. Benturan Kepentingan (conflict of interest)
Benturan kepentingan timbul pada saat kepentingan pribadi (termasuk keluarganya), sosial, keuangan ataupun politik, berbenturan dengan kepentingan perusahaan sehingga berpotensi mengganggu obyektivitas dalam pengambilan keputusan.

• Tidak dibenarkan menyalahgunakan informasi/assets/resources perusahaan untuk kepentingan pribadi.
• Tidak dibenarkan mempunyai kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung di perusahaan pemasok, penyalur, pelanggan ataupun pesaing.
• Tidak dibenarkan memiliki “outside employment/second job” di perusahaan pemasok, penyalur, pelanggan ataupun pesaing.
• Tidak dibenarkan melakukan transaksi yang memiliki benturan kepentingan dengan perusahaan. Bila transaksi tersebut tidak dapat dihindari, maka secara proaktif tidak melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan.
• Tidak dibenarkan memiliki aktifitas lain yang mengganggu aktifitasnya di perusahaan, kecuali dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.
• Tidak dibenarkan mengambil keuntungan pribadi atas “business opportunities” yang seharusnya dapat menjadi “business opportunities” perusahaan.
• Tidak dibenarkan “anggota keluarga langsung” (orang tua-anak, suami-istri, kakak-adik) bekerja pada Perusahaan/Departemen yang sama, yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (misalnya atasan-bawahan, keluarga bekerja di bagian Personalia, Keuangan, dll.)

b. Hadiah
Hadiah (gifts, gratifikasi) adalah berbagai bentuk pemberian bukan dalam bentuk uang tunai yang diberikan atau diterima oleh perusahaan atau karyawan. Hadiah dalam bentuk tunai atau setara dengan tunai sebagai alat pertukaran bisnis masuk dalam kategori suap yang dilarang oleh Undang-Undang.

• Hadiah dapat diberikan sejauh dalam batas kewajaran nilai, bentuk dan tujuannya (misalnya pada acara ulang tahun, pernikahan, peresmian perusahaan, dsb.), serta tidak melanggar hukum dengan persetujuan pihak yang berwenang.
• Tidak dibenarkan menerima atau meminta hadiah dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari pemasok, penyalur, pelanggan atau pihak manapun yang berhubungan dengan perusahaan yang berpotensi menggaggu obyektivitas dalam pengambilan keputusan, kecuali promotional materials.
• Berbagai bentuk pemberian yang tidak memungkinkan untuk ditolak (honor, souvenir, dll.) harus diberitahukan kepada pihak yang berwenang.

c. Harta Perusahaan
Harta Perusahaan adalah semua milik perusahaan baik dalam bentuk fisik (termasuk scrap & aktiva non produktif lainnya) maupun non-fisik seperti waktu kerja dan intellectual properties (copyrights, trademarks, trade names, proprietary information, dll.).

• Merupakan tanggung jawab setiap karyawan untuk menggunakan harta perusahaan secara efektif dan efisien, serta mencegahnya dari kerusakan, pencurian, penyalahgunaan ataupun “potential losses” lainnya.
• Merupakan tanggung jawab setiap karyawan untuk menjaga citra perusahaan.
• Setiap transaksi perusahaan harus didukung dengan dokumen yang akurat dan lengkap.
• Tidak dibenarkan harta perusahaan dipakai oleh pihak diluar perusahaan kecuali dengan persetujuan pihak yang berwenang.

d. Dokumentasi dan Kerahasiaan Informasi
Dokumentasi adalah proses mencatat, menyimpan serta menjaga kerahasiaan data dan informasi milik perusahaan, sampai dengan pemusnahannya bila diperlukan.

• Tidak dibenarkan menyembunyikan, merubah, memalsukan atau menyamarkan setiap data atau informasi yang ada.
• Penyimpanan dan pemusnahan dokumen harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Merupakan tanggung jawab setiap karyawan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diketahuinya atau yang dipercayakan kepadanya, termasuk informasi pihak ketiga (pelanggan, pemasok dsb.), baik selama karyawan masih bekerja di perusahaan maupun setelah keluar dari perusahaan.
• Tidak dibenarkan membicarakan informasi rahasia secara sembarangan (prinsip kehati-hatian)

e. Pelaporan atas Pelanggaran
• Setiap karyawan wajib melaporkan terjadinya setiap pelanggaran kepada atasannya, bila perlu sampai pada tingkat manajemen yang tertinggi atau pihak yang ditunjuk.
• Semua laporan akan ditindaklanjuti sampai tuntas dan identitas pelapor akan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Etika terhadap Mitra Usaha

a. Pelanggan
• Pada prinsipnya perusahaan berbisnis atas dasar kekuatan produk dan jasa dalam hal Quallity, Cost, Delivery, Safety dan Moral (QCDSM) serta komitmen pada kepuasan Pelanggan.
• Tidak dibenarkan memberikan hadiah sebagai suatu alat pertukaran bisnis, kecuali dalam bentuk “promotional materials”.
• Informasi tentang produk dan jasa, baik secara lisan maupun melalui brosur, iklan dan materi promosi lainnya, disampaikan secara jelas, benar dan akurat, serta tidak memberikan harapan yang berlebihan sehingga tidak menimbulkan salah penafsiran di kemudian hari yang dapat merusak citra perusahaan.
• Perusahaan memberikan layanan yang terbaik kepada semua Pelanggan.

b. Pemasok
• Pada prinsipnya perusahaan menentukan Pemasok berdasarkan faktor Quality, Cost dan Delivery (QCD).
• Pemberian suap dari Pemasok atau calon Pemasok sebagai upaya untuk mempengaruhi keputusan perusahaan harus ditolak.
• Semua pembelian dari Pemasok atau sub-kontraktor harus melalui tender  terbuka dan hanya mengikutsertakan calon Pemasok yang mempunyai reputasi baik.
• Perusahaan mengutamakan pemakaian produk perusahaan afiliasi yang sesuai dengan persyaratan QCD.

c. Penyalur
• Pada prinsipnya perusahaan menentukan Penyalur berdasarkan faktor kemampuan penyaluran dan kemampuan keuangan, reputasi pelayanan, profesionalisme serta integitasnya.
• Pemberian suap dari Penyalur atau calon Penyalur sebagai upaya untuk mempengaruhi keputusan perusahaan harus ditolak

d. Kreditur
• Memilih Kreditur yang mempunyai reputasi baik, serta bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
• Memberikan informasi yang aktual tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan Kreditur.
• Memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian antara Perusahaan dengan Kreditur.

e. Prinsipal
• Perusahaan menghormati kesepakatan yang telah disetujui bersama secara professional
• Produk dan layanan yang dipasarkan perusahaan diperoleh dan dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.

Etika terhadap Publik

a. Investor / Pemegang Saham
• Perusahaan senantiasa menghormati dan menjamin hak-hak Pemegang Saham/Investor sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan serta peraturan lain yang berlaku dapat terpenuhi dengan baik secara transparan, adil, tepat waktu dan lancar.
• Perusahaan memberikan informasi yang jelas, aktual, akurat dan transparan kepada para Pemegang Saham/Investor sehingga dapat memberikan gambaran yang realistis tentang kondisi keuangan serta kinerja perusahaan.
• Perusahaan memperhatikan dan menghormati arahan dan keputusan Pemegang Saham sepanjang sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Perusahaan menerapkan azas perlakuan yang seimbang dalam penyediaan informasi yang diperlukan.

b. Pesaing
• Perusahaan menerapkan persaingan yang agresif tetapi sehat, etis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Tidak dibenarkan secara sengaja memanfaatkan situasi dan kondisi serta menyalahgunakan informasi untuk mendiskreditkan pesaing/produk pesaing, baik dalam kegiatan pemasaran, promosi atau periklanan, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan persaingan yang tidak sehat.
• Tidak dibenarkan untuk melakukan kerjasama dengan Pesaing dalam rangka mengatur pasar yang dapat merugikan pelanggan sehingga mengarah kepada praktek monopoli, kolaborasi atau kartel, misalnya pengontrolan harga, pengalokasian jenis produk atau cakupan pasar, pembatasan jumlah produksi atau penjualan.
• Dalam situasi dimana terjadi pertemuan atau komunikasi antara perusahaan dengan Pesaing atau Pelanggan, perlu tetap bertindak secara etis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Tidak dibenarkan untuk mendapatkan informasi tentang Pesaing secara tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Media Massa
• Perusahaan menempatkan media massa sebagai mitra, karena itu perlu dibangun kerjasama positif, saling menghargai dan menguntungkan.
• Perusahaan berpegang pada kebenaran dan keterbukaan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Lingkungan dan Masyarakat
• Keberadaan perusahaan diusahakan memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat sekitarnya.
• Sedapat mungkin merekrut tenaga kerja dari lingkungan sekitar perusahaan sejauh memenuhi persyaratan yang ada.
• Membina hubungan yang harmonis dengan instansi-instansi pemerintah serta masyarakat sekitarnya melalui perangkat yang terkait.
• Senantiasa menjaga nama baik dan reputasi perusahaan melalui perilaku pribadi di luar perusahaan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan atribut perusahaan.
• Mengembangkan lingkungan kerja dan lingkungan hidup yang aman, bersih dan sehat di lingkungan perusahaan maupun di sekitar perusahaan.

Etika terhadap Penyelenggara Negara

a. Aktifitas Politik
• Perusahaan menghormati hak setiap karyawan sebagai pribadi untuk ikut dalam kegiatan politik.
• Perusahaan bersifat netral dalam politik dan tidak memihak kepada partai politik tertentu. Untuk itu perusahaan melarang adanya kegiatan politik dalam perusahaan.
• Tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perusahaan, termasuk menggunakan identitas/atribut perusahaan dan pengerahan kryawan pada saat melakukan kegiatan politik.
• Tidak boleh menggunakan wewenang atau jabatan untuk mempengaruhi pandangan/kegiatan politik karyawan.
• Tidak meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan kegiatan politik.

b. Ketaatan terhadap Hukum dan Undang-undang
• Perusahaan selalu bertindak dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Perusahaan menghargai hak lisensi dan hak cipta yang dimiliki oleh setiap mitra usaha.

PETUNJUK PELAKSANAAN & PENERAPAN KODE ETIK PERUSAHAAN

Langkah-langkah Penerapan

• Mensosialisasikan isi materi Etika Perilaku ini ke seluruh jajaran karyawan.
• Membangun komitmen bersama, terutama para pimpinan perusahaan untuk secara konsisten menerapkan isi materi Etika Perilaku ini.
• Memberikan keteladanan, khususnya para top management (“tone at the top”), sebagai panutan yang akan diikuti oleh seluruh karyawan.
• Melakukan pentahapan penerapan secara lebih realistis sesuai kondisi yang ada.
• Secara berkala melakukan penyegaran, penyuluhan dan kegiatan-kegiatan seremonial untuk memperkuat tekad dalam melaksanakan isi matieri ini 
• Mengkaitkan penerapan materi ini ke dalam performance appraisal karyawan, termasuk program penghargaannya.
• Mengkaitkan penerapan materi ini ke dalam berbagai kebijakan perusahaan, termasuk ke dalam Peraturan Perusahaan beserta dengan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.

Pelaporan Pelanggaran Terhadap Kode Etik

• Setiap karyawan wajib melaporkan terjadinya setiap pelanggaran kepada atasannya, bila perlu sampai pada tingkat manajemen yang tertinggi atau pihak yang ditunjuk.
• Semua laporan akan ditindaklanjuti sampai tuntas dan identitas pelapor akan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik

Atas pelanggaran terhadap Kode Etik & Perilaku Bisnis Perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan, berupa teguran lisan maupun tulisan, peringatan keras dengan skorsing sampai pada Pemutusan Hubungan Kerja tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil penilaian pelanggaran oleh Perusahaan.

Maradona Parhorasan Manurung – Director

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointment as Director of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 248 dated June 23, 2023 with a term of office until the end of the 2024 AGMS

Work Experience

  • Audit committee of PT. Alakasa Industrindo Tbk (2019 – 2023)
  • Finance & Accounting Manager PT. Alakasa Industrindo Tbk (2014 – 2018)
  • Deputy Head of Accounting Department PT. Triputra Investindo Arya, Triputra Group (2014)
  • Finance & Accounting Assistant Manager PT. Gesit Perkasa (2013)
  • Finance Assistant Manager PT. Best World Indonesia, a subsidiary of Best World International Limited Singapore (2011 – 2013)
  • Senior Accountant PT. Baradinamika Mudasukses, Baramulti Group (2010)
  • Accounting Supervisor PT. Bahana Fortuna Niaga, Pintu Mas Mulia Kimia Group (2008 – 2010)

Education

Holder of Bachelor of Economics (Accounting Major) from Institut Bisnis Nusantara (IBN), Jakarta in 2008

Concurrent Position

Commissioner of PT. Rheem Indonesia

Commissioner of PT. Dharma Alumas Sakti

Fendra Hartanto – Vice President Director

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as Vice President Director of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 30 dated June 21, 2019 with a term of office until the end of the 2024 GMS.

Work Experience

  • Group Head of Finance & Accounting PT. Lion Power Energi (2016 – 2018)
  • General Manager Business Control & Reporting PT. Atlas Resources Tbk (2012 – 2016)
  • Head of Process Improvement Star Energy Ltd  (2005 – 2012)
  • Management Support Manager PT AIA Indonesia (2003 – 2005)
  • Senior Internal Control PT. Argha Karya Prima Industry Tbk (2001 – 2003)
  • Corporate Efficiency Team pada Asia Pulp & Paper, Sinar Mas Group (1998 – 2001)

Education

Earned his Bachelor of Industrial Management & Technology from Parahyangan University in 1997.

Concurrent Potition

Director PT Alka Niaga Industri

Sucipto Tanro – President Director

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as President Director of the Company in accordance with the Deed of General Meeting of Shareholder (GMS) No. 186 dated 25 June 2021 with a term of office until the end of the 2024 GMS.

Work Experience

  • President Director of PT. Alakasa Alexindo Mitra Sejati and CEO of PT. Alakasa Extrusindo (2017-2021)
  • President Director of PT. Jaya Inti Persada (2012 – 2016)
  • General Manager Commercial & Business Development PT. Holcim Indonesia Tbk (2008 – 2011)
  • Director of Operations PT. Pionir Beton Industri (1998 – 2008)
  • Structural Engineer and Manager in several oil Contracting and Consulting companies (1987 – 1998)

Education

Holds a Bachelor’s degree in Civil Engineering from the Bandung Institute of Technology (1987)

Concurrent Potition

  • President Director of PT. Alakasa Andalan Mitra Sejati (formerly PT. Alakasa Alexindo Mitra Sejati)
  • Director of PT. Rheem Indonesia

Suryadi Hertanto – Commissioner

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as Commissioner of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 30 dated June 21, 2019 with a term of office until the end of the 2024 AGMS.

In 2003 – 2006 he joined the Company, then in 2013 he rejoined the Company holding various positions including:

  • As Vice President Director of the Company in accordance with the Deed of AGMS No. 73 dated June 10, 2016
  • As a Director of the Company in accordance with the Deed of AGMS No. 87 dated June 20, 2013, No. 100 dated February 26, 2013, No. 81 dated May 23, 2003

Work Experience

  • Director PT Bumi Grafika Jaya (1997 – now)
  • Jakarta Representative Manager PT Jasuindo Tiga Perkasa (1992-1997)
  • Finance Manager and Production Manager of PT Singa Java (1989-1992)
  • Finance Manager of PT Sarana Utama Aircon (1983-1989).

Education

Earned a Bachelor of   Economy from Diponegoro University, Semarang in 1982.

Concurrent Positions

Commissioner PT. Gesit Alumas

Bambang Rahardja Burhan – Vice President Commissioner – Independent Commissioner

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as Vice President Commissioner of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 30 dated June 21, 2019 with a term of office until the end of the 2024 AGMS.

Since 2006 he has joined the Company holding various positions, including

  • As Vice President Commissioner of the Company in accordance with the Deed of AGMS No. 73 on 10 June 2016
  • As a Commissioner of the Company according to the Deed of AGMS No. 87 dated June 20, 2013, No. 71 dated 24 May 2010, No. 3 dated June 5, 2007, No.1 dated June 1, 2006.

Work Experience

  • Country Chief Financial Officer at Standard Chartered Bank Indonesia
  • Finance Manager at Aviva Hong Kong
  • Vice President at City Bank Indonesia

Education

Earned his Bachelor of Economics from University of Hull, England in 1978 and obtained  several professional titles, such as Chartered Accountant in England, Chartered Accountant  in Singapore, and Chartered Financial Analyst.

Concurrent Position

Peng Tjoan – President Commissioner

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as President Commissioner in accordance with the Deed of GMS No. 186 dated 25 June 2021 with a term of office until the end of the 2024 GMS.

Since 2006 he has joined the Company holding various positions including:

  • As the President Director of the Company in accordance with the Deed of the GMS No. 30 dated June 21, 2019 and No. 73 June 10, 2016
  • As Vice President Director of the Company in accordance with the Deed of the GMS No. 87 dated 20 June 2013 and No. 76 on 12 August 2011
  • As a Director of the Company according to the Deed of the GMS No. 71 dated 24 May 2010, No. 3 dated June 5, 2007 and No. 1 June 1st 2006

Work Experience

  • Manager of Finance and Accounting in PT Determinan Indah (1993-1999)
  • Audit supervisor at the public accounting firm “Hans Tuanakotta & Mustafa” (1988-1992)

Education

  • Earned a Diploma in Accounting from Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Jakarta in 1987
  • Bachelor of Economics from Institut  Bisnis Manajemen Indonesia (IBMI), Jakarta in 2001

Concurrent Positions

  • President Director PT. Gesit Perkasa
  • Director PT. Gesit Alumas
  • President Commissioner PT. Alakasa Extrusindo
  • Commissioner PT. Alakasa Alumina Refineri
  • Commissioner PT. Alakasa Andalan Mitra Sejati