Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Daftar Isi:
I. Pendahuluan – Latar Belakang
II. Tujuan dan Prinsip GCG
a. Tujuan GCG
b. Prinsip GCG
III. Visi, Misi dan Nilai Perusahaan
a. Visi
b. Misi
c. Nilai-nilai Perusahaan
IV. Penerapan GCG
a. Struktur GCG
b. Manfaat GCG
c. Implementasi GCG
d. Pedoman GCG Dalam Standar Perilaku Perusahaan
e. Komunikasi Perusahaan
BAGIAN I
Pendahuluan – Latar Belakang
Sebagai Perusahaan publik PT. Alakasa Industrindo Tbk berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) untuk meningkatkan nilai optimal Perusahaan terhadap segenap pemangku kepentingan, yaitu pemegang saham, mitra usaha, pelanggan dan masyarakat.
Untuk dapat meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap implementasi prinsip-prinsip GCG, Perseroan menyusun Pedoman GCG dan wajib diterapkan oleh seluruh individu dalam Perseroan.
Penyusunan Pedoman GCG Perseroan berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
BAGIAN II
Tujuan dan Prinsip-Prinsip
Tujuan penerapan GCG adalah:
a) Memaksimalkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham dan pemangku kepentingan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan.
b) Memaksimalkan pengelolaan Perusahaan secara professional, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perusahaan;
c) Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi serta kepatuhan terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip GCG:
1. Tranparansi
Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, Perusahaan harus menyediakan informasi yang material, relevan, tepat waktu dengan cara yang mudah diakses dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah salah satu prinsip GCG yang menekankan pada pentingnya kejelasan sistem pengawasan yang efektif berdasarkan pembagian fungsi, tugas dan tanggung jawab, wewenang, diantara Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif.
3. Tanggung Jawab
Bentuk pertanggung jawaban Perusahaan adalah kepatuhan di dalam pengelolaan Perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Dalam kegiatan operasionalnya, Perusahaan mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada Pemegang Saham, dan juga kepada pemangku kepentingan lainnya.
4. Independensi
Perusahaan dikelola secara professional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setiap organ Perusahaan melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Kewajaran
Perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangan yang berlaku.
BAGIAN III
Visi, Misi, Nilai Perusahaan
a. Visi
Menjadi Perusahaan yang berkompeten di dalam bisnis aluminium dari hulu hingga ke hilir.
b. Misi
• Melakukan riset pengembangan usaha dari hulu hingga ke hilir dalam bisnis aluminium;
• Melakukan pendayagunaan sumber daya potensial untuk mendukung strategi pengembangan usaha;
• Membangun profesionalisme melalui pengembangan kemampuan, pemuktahiran proses, sistem operasional dan manajemen;
• Memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, pelanggan, karyawan dan masyarakat.
c. Nilai-nilai Perusahaan
• Integrity: Berpikir, berbicara, bertindak jujur dan beretika;
Untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, setiap karyawan harus berpikir, berbicara, bertindak jujur dan beretika. Memiliki integritas yang baik adalah dasar yang kuat dalam membangun kepercayaan;
• Respect: Berempati, mendengarkan orang lain dan memberikan tanggapan yang beretika;
Untuk membangun sebuah tim yang harmonis, setiap orang harus saling menghormati, contoh: memiliki empati yang baik, mendengarkan orang lain dan memberikan respon yang beretika di tempat kerja. Tim yang harmonis adalah dasar/pondasi untuk tim yang bersinergi.
Budaya Respect atau saling menghormati antar karyawan, baik secara vertikal maupun horizontal akan menciptakan iklim kerja yang dapat memicu keharmonisan dan kreatifitas.
• Competency: Memiliki pengetahuan, terampil dan memiliki sikap yang baik;
Untuk memberikan nilai dan mampu bekerja secara efektif, setiap orang harus kompeten di berbagai aspek: teknik, bisnis, manajemen dan kepemimpinan.
Competency adalah keterampilan yang mutlak dimiliki oleh setiap individu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaannya. Kompetensi akan mencakup hal-hal teknis dan non teknis dalam satu kesatuan, antara lain kompetensi manajemen, kepemimpinan dan bisnis.
• Passion: Terlibat dan Bertanggung jawab penuh dengan masing-masing pekerjaan.
Passion adalah motivasi kerja individu dan semangat untuk menyelesaikan pekerjaan, merupakan kondisi yang sangat penting untuk diciptakan di setiap karyawan. Passion dapat dibentuk dengan penempatan karyawan sesuai bakat, minat dan kompetensi, dipadukan dengan hubungan interpersonal yang baik.
BAGIAN IV
Penerapan GCG
a. Struktur GCG
Struktur GCG meliputi organ utama dan organ pendukung.
Organ Utama meliputi:
1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ Perseroan yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPS merupakan wadah bagi para Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting berkaitan dengan modal yang ditanam dalam Perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wewenang RUPS
RUPS memiliki kewenangan untuk:
a. Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan.
b. Menerima pengunduran diri Direksi atau Dewan Komisaris.
c. Menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi, setelah mendengar pendapat Dewan Komisaris dan kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
d. Menilai kinerja Direksi dan Dewan Komisaris, baik secara kolektif maupun individu.
e. Menetapkan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.
f. Menerima dan mengesahkan atau menolak laporan tahunan Perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan memperhatikan juga kualitas laporan penerapan GCG di Perusahaan.
g. Menetapkan perhitungan alokasi laba bersih Perusahaan.
h. Menetapkan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan atas laporan keuangan.
i. Memutuskan antara lain: perubahan jumlah modal, perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, pembubaran Perusahaan, investasi/divestasi material yang memenuhi kriteria 10% dari revenue atau 20% dari ekuitas.
j. Memberikan persetujuan untuk mengalihkan atau melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang yang jumlahnya lebih dari 50% dari harta kekayaan Perusahaan.
k. Memutuskan hal-hal yang mempunyai benturan kepentingan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
l. Menetapkan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Pelaksanaan RUPS dan Aturan Penyelenggaraan RUPS
– Pelaksanaan RUPS dan aturan penyelenggaran RUPS telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
– Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam situs web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
2) Dewan Komisaris
Tugas dan wewenang Dewan Komisaris telah diatur dalam Pedoman dan Kode Etik Dewan Komisaris.
3) Direksi
Tugas dan wewenang Direksi telah diatur dalam Pedoman dan Kode Etik Direksi.
Organ Pendukung meliputi:
1) Komite Audit:
Tugas dan wewenang Komite Audit telah tercantum dalam Piagam Komite Audit.
2) Sekretaris Perusahaan
Fungsi utama Sekretaris Perusahaan adalah:
– Mengikuti perkembangan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk tata kelola di Perusahaan dan mengaplikasikannya ke dalam ketentuan yang ada di Perusahaan.
– Sebagai penghubung atau contact person antara Perusahaan dengan Pemegang Saham, OJK, Bursa dan pemangku kepentingan lainnya.
– Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
b. Penyampaian laporan ke OJK dan Bursa tepat waktu.
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham.
3) Unit Audit Internal
Tugas dan wewenang Unit Audit Internal telah tercantum dalam Piagam Unit Audit Internal.
b. Manfaat GCG
– Meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, bertanggung jawab, kemandirian dan kewajaran atau kesetaraan agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat.
– Perusahaan dikelola secara professional, transparan, efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham.
– Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika dan keterbukaan sehingga akan meningkatkan kinerja dan produktivitas seluruh karyawan.
c. Implementasi GCG
– Perseroan menekankan implementasi prinsip-prinsip GCG pada setiap aktivitas Perseroan.
– Perseroan memiliki pedoman kode etik dan perilaku bisnis Perusahaan yang bersifat menyeluruh untuk diterapkan oleh karyawan.
– Pedoman kode etik dan perilaku bisnis Perusahaan menjadi acuan setiap individu dalam menjalankan misi untuk mencapai visi Perseroan.
d. Pedoman GCG dalam standar perilaku Perusahaan
Perseroan memiliki pedoman kode etik dan perilaku bisnis yang merupakan bagian dari peraturan internal perusahaan yang wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan perusahaan. Standar perilaku Perseroan merupakan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dalam menciptakan lingkungan kerja yang mendukung nilai-nilai kejujuran, etika dan keterbukaan. Kode etik dan perilaku bisnis Perusahaan juga merupakan elemen penting dalam kerangka penerapan praktik GCG bagi Perusahaan.
e. Komunikasi Perusahaan
Komunikasi dengan Pemegang Saham atau Investor dilakukan melalui:
– Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan forum yang menjamin hak para pemegang saham. Dalam forum ini pemegang saham dapat bertemu dengan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta dapat mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan acara rapat yang diagendakan.
– Paparan Publik (Public Expose)
Public Expose merupakan media komunikasi antara pihak Manajemen Perseroan yaitu Direksi dan Dewan Komisaris dengan publik termasuk investor, manajer investasi, media, dll.
Untuk menyampaikan kondisi terkini Perseroan kepada Pemegang Saham dan publik, Perseroan menyelenggarakan Public Expose atau Paparan Publik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun.
– Laporan Tahunan
Laporan Tahunan merupakan gambaran mengenai kinerja Perseroan dalam satu tahun.
Dalam Laporan Tahunan disampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Komisaris, laporan pertanggungjawaban Direksi, Profil Perusahaan, Tata Kelola Perusahaan, Analisa dan Pembahasan Manajemen, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit, serta informasi lainnya.
– Website Perseroan
Website Perseroan memuat informasi mengenai Perseroan dan menyediakan akses terhadap informasi mengenai Perseroan yang relevan bagi para Pemegang Saham dan publik pada umumnya.
Pada website, Perseroan mengungkapkan informasi mengenai Perseroan, Laporan Keuangan Berkala, Laporan Tahunan, publikasi iklan, Informasi mengenai RUPS, dan lainnya.
Informasi pada website Perseroan senantiasa dikaji dan diperbaharui.
– Laporan Keuangan
Laporan Keuangan mencerminkan kinerja Perseroan selama periode Laporan Keuangan yang dimaksud. Publikasi Laporan Keuangan dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan berupaya untuk dapat mengungkapkan informasi keuangan yang wajar, berimbang dan dapat dipahami sehingga para Pemegang Saham atau Investor dapat menilai kinerja dan kondisi keuangan Perseroan.
– Laporan kepada Regulator melalui website Regulator
Perseroan juga menyampaikan pelaporan melalui website regulator yang dapat diakses oleh Publik.
– Surat Kabar
Perseroan menggunakan Surat Kabar yang memiliki peredaran nasional untuk mempublikasikan informasi penting yang perlu diketahui oleh para pemegang saham atau Investor.
– Akses Email Perseroan
Pemegang Saham juga dapat menghubungi melalui telephone atau mengirimkan email kepada corporate secretary Perseroan melalui alamat email yaitu: alakasa@indosat.net.id.