Piagam Unit Internal Audit
PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL
ALAKASA INDUSTRINDO Tbk
Jl. Pulogadung No. 4, Jakarta 13920
DAFTAR ISI
- Pendahuluan
- Fungsi & Tujuan Unit Audit Internal
- Struktur & Kedudukan Unit Audit Internal
- Tugas & Tanggung Jawab Unit Audit Internal
- Wewenang Unit Audit Internal
- Kode Etik Unit Audit Internal
- Persyaratan Auditor yang Duduk dalam Unit Audit Internal
- Larangan Perangkapan Tugas & Jabatan
- Pengangkatan, Penggantian & Pemberhentian Kepala Unit Audit Internal
- Penutup
1. Pendahuluan
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-496/BL/2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.I.7, maka Perseroan sebagai perusahaan Publik membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Unit Audit Internal sebagai pedoman pelaksanaannya.
2. Fungsi & Tujuan Unit Audit Internal
Fungsi dari Unit Audit Internal untuk Perseroan adalah menilai pelaksanaan Tata Kelola Perseroan telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan Perseroan.
Tujuan dibentuknya Unit Audit Internal adalah untuk membantu Dewan Komisaris dan Komite Audit dalam fungsi pengawasan Tata Kelola Perseroan yang sudah digariskan oleh Perseroan.
3. Struktur & Kedudukan Unit Audit Internal
Dalam struktur organisasi Perseroan kedudukan Unit Audit Internal berada langsung dibawah Direktur Utama dan bertanggung jawab tidak langsung kepada Ketua Komite Audit Perseroan.
Struktur dan kedudukan Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
a. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal;
b. Kepala Unit Audit Internal diangkat oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris;
c. Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Unit Audit Internal, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris jika Kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor Unit Audit Internal dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugasnya;
d. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada DIrektur Utama;
e. Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.
4. Tugas & Tanggung Jawab Unit Audit Internal
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;
i. Melakukan pemeriksaaan khusus apabila diperlukan.
5. Wewenang Unit Audit Internal
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
6. Kode Etik Unit Audit Internal
a. Menunjukkan kejujuran, obyektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya;
b. Menunjukkan loyalitas terhadap Perseroan dan tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum;
c. Tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesinya atau mendiskreditkan Perseroan;
d. Menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan Perseroan, atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara obyektif;
e. Tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun patut diduga dapat, mempengaruhi pertimbangan profesionalnya;
f. Tugas yang dilakukan hanya jasa-jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya;
g. Mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal;
h. Bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya, tidak boleh menggunakan informasi rahasia dalam hal:
– Untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
– Diperoleh dengan melanggar hukum;
– Yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya
i. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat:
– Mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu;
– Menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
j. Senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya dan wajib mengikuti pendidikan professional berkelanjutan.
7. Persyaratan Auditor yang Duduk dalam Unit Audit Internal
a. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
c. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
d. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan secara efektif;
e. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal;
f. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
g. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perseroan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan;
h. Memahami prinsip-prinsip Tata Kelola Perseroan yang baik dan manajemen risiko;
i. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
8. Larangan Perangkapan Tugas & Jabatan
a. Auditor Internal tidak boleh menjabat jabatan lain dalam Perseroan;
b. Auditor Internal tidak boleh terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan operasional Perseroan;
c. Auditor Internal tidak boleh terlibat dalam kegiatan lain Perseroan yang membuat Auditor Internal menjadi tidak independen.
9. Pengangkatan, Penggantian & Pemberhentian Kepala Unit Audit Internal
a. Pengangkatan, penggantian & pemberihentian Kepala Unit Audit Internal dilakukan oleh Direktur Utama dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris;
b. Pengangkatan, penggantian & pemberhentian Kepala Unit Audit Internal wajib dilaporkan ke Bapepam dan LK;
10. Penutup
Piagam Unit Audit Internal disusun merujuk pada Peraturan Bapepam LK No. IX.I.7 dan peninjauan ulang terhadap Piagam Unit Audit Intenal akan dilakukan bila terdapat hal-hal baru yang perlu ditambahkan guna memperbaiki Unit Audit Internal Perseroan yang telah dibentuk tanpa mengurangi kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan oleh Bapepam LK.
Setiap perubahan isi materi Piagam Unit Audit Internal harus mendapat persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris.
Demikian Piagam Unit Audit Internal ini disusun dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Unit Audit Internal dengan rasa tanggung jawab yang tinggi guna terciptanya Tata Kelola Perseroan yang baik dan benar
Ditetapkan di Jakarta,
Tanggal: 5 Maret 2010