Piagam Unit Internal Audit

PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL
ALAKASA INDUSTRINDO Tbk
Jl. Pulogadung No. 4, Jakarta 13920

DAFTAR ISI

  1. Pendahuluan
  2. Fungsi & Tujuan Unit Audit Internal
  3. Struktur & Kedudukan Unit Audit Internal
  4. Tugas & Tanggung Jawab Unit Audit Internal
  5. Wewenang Unit Audit Internal
  6. Kode Etik Unit Audit Internal
  7. Persyaratan Auditor yang Duduk dalam Unit Audit Internal
  8. Larangan Perangkapan Tugas & Jabatan
  9. Pengangkatan, Penggantian & Pemberhentian Kepala Unit Audit Internal
  10. Penutup

1. Pendahuluan

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-496/BL/2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.I.7, maka Perseroan sebagai perusahaan Publik membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Unit Audit Internal sebagai pedoman pelaksanaannya.

2. Fungsi & Tujuan Unit Audit Internal

Fungsi dari Unit Audit Internal untuk Perseroan adalah menilai pelaksanaan Tata Kelola Perseroan telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan Perseroan.

Tujuan dibentuknya Unit Audit Internal adalah untuk membantu Dewan Komisaris dan Komite Audit dalam fungsi pengawasan Tata Kelola Perseroan yang sudah digariskan oleh Perseroan.

3. Struktur & Kedudukan Unit Audit Internal

Dalam struktur organisasi Perseroan kedudukan Unit Audit Internal berada langsung dibawah Direktur Utama dan bertanggung jawab tidak langsung kepada Ketua Komite Audit Perseroan.

Struktur dan kedudukan Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:

a. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal;
b. Kepala Unit Audit Internal diangkat oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris;
c. Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Unit Audit Internal, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris jika Kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor Unit Audit Internal dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugasnya;
d. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada DIrektur Utama;
e. Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.

4. Tugas & Tanggung Jawab Unit Audit Internal

a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;
i. Melakukan pemeriksaaan khusus apabila diperlukan.

5. Wewenang Unit Audit Internal

a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

6. Kode Etik Unit Audit Internal  

a. Menunjukkan kejujuran, obyektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya;
b. Menunjukkan loyalitas terhadap Perseroan dan tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum;
c. Tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesinya atau mendiskreditkan Perseroan;
d. Menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan Perseroan, atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara obyektif;
e. Tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun patut diduga dapat, mempengaruhi pertimbangan profesionalnya;
f. Tugas yang dilakukan hanya jasa-jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya;
g. Mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal;
h. Bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya, tidak boleh menggunakan informasi rahasia dalam hal:
– Untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
– Diperoleh dengan melanggar hukum;
– Yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya
i. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat:
– Mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu;
– Menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
j. Senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya dan wajib mengikuti pendidikan professional berkelanjutan.

7. Persyaratan Auditor yang Duduk dalam Unit Audit Internal

a. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
c. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
d. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan secara efektif;
e. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal;
f. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
g. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perseroan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan;
h. Memahami prinsip-prinsip Tata Kelola Perseroan yang baik dan manajemen risiko;
i. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.

8. Larangan Perangkapan Tugas & Jabatan

a. Auditor Internal tidak boleh menjabat jabatan lain dalam Perseroan;
b. Auditor Internal tidak boleh  terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan operasional Perseroan;
c. Auditor Internal tidak boleh terlibat dalam kegiatan lain Perseroan yang membuat Auditor Internal menjadi tidak independen.

9. Pengangkatan, Penggantian & Pemberhentian Kepala Unit Audit Internal

a. Pengangkatan, penggantian & pemberihentian Kepala Unit Audit Internal dilakukan oleh Direktur Utama dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris;
b. Pengangkatan, penggantian & pemberhentian Kepala Unit Audit Internal wajib dilaporkan ke Bapepam dan LK;

10. Penutup

Piagam Unit Audit Internal disusun merujuk pada Peraturan Bapepam LK No. IX.I.7 dan peninjauan ulang terhadap Piagam Unit Audit Intenal akan dilakukan bila terdapat hal-hal baru yang perlu ditambahkan guna memperbaiki Unit Audit Internal Perseroan yang telah dibentuk tanpa mengurangi kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan oleh Bapepam LK.

Setiap perubahan isi materi Piagam Unit Audit Internal harus mendapat persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris.

Demikian Piagam Unit Audit Internal ini disusun dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Unit Audit Internal dengan rasa tanggung jawab yang tinggi guna terciptanya Tata Kelola Perseroan yang baik dan benar

Ditetapkan di Jakarta,

Tanggal: 5 Maret 2010

Maradona Parhorasan Manurung – Director

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointment as Director of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 248 dated June 23, 2023 with a term of office until the end of the 2024 AGMS

Work Experience

  • Audit committee of PT. Alakasa Industrindo Tbk (2019 – 2023)
  • Finance & Accounting Manager PT. Alakasa Industrindo Tbk (2014 – 2018)
  • Deputy Head of Accounting Department PT. Triputra Investindo Arya, Triputra Group (2014)
  • Finance & Accounting Assistant Manager PT. Gesit Perkasa (2013)
  • Finance Assistant Manager PT. Best World Indonesia, a subsidiary of Best World International Limited Singapore (2011 – 2013)
  • Senior Accountant PT. Baradinamika Mudasukses, Baramulti Group (2010)
  • Accounting Supervisor PT. Bahana Fortuna Niaga, Pintu Mas Mulia Kimia Group (2008 – 2010)

Education

Holder of Bachelor of Economics (Accounting Major) from Institut Bisnis Nusantara (IBN), Jakarta in 2008

Concurrent Position

Commissioner of PT. Rheem Indonesia

Commissioner of PT. Dharma Alumas Sakti

Fendra Hartanto – Vice President Director

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as Vice President Director of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 30 dated June 21, 2019 with a term of office until the end of the 2024 GMS.

Work Experience

  • Group Head of Finance & Accounting PT. Lion Power Energi (2016 – 2018)
  • General Manager Business Control & Reporting PT. Atlas Resources Tbk (2012 – 2016)
  • Head of Process Improvement Star Energy Ltd  (2005 – 2012)
  • Management Support Manager PT AIA Indonesia (2003 – 2005)
  • Senior Internal Control PT. Argha Karya Prima Industry Tbk (2001 – 2003)
  • Corporate Efficiency Team pada Asia Pulp & Paper, Sinar Mas Group (1998 – 2001)

Education

Earned his Bachelor of Industrial Management & Technology from Parahyangan University in 1997.

Concurrent Potition

Director PT Alka Niaga Industri

Sucipto Tanro – President Director

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as President Director of the Company in accordance with the Deed of General Meeting of Shareholder (GMS) No. 186 dated 25 June 2021 with a term of office until the end of the 2024 GMS.

Work Experience

  • President Director of PT. Alakasa Alexindo Mitra Sejati and CEO of PT. Alakasa Extrusindo (2017-2021)
  • President Director of PT. Jaya Inti Persada (2012 – 2016)
  • General Manager Commercial & Business Development PT. Holcim Indonesia Tbk (2008 – 2011)
  • Director of Operations PT. Pionir Beton Industri (1998 – 2008)
  • Structural Engineer and Manager in several oil Contracting and Consulting companies (1987 – 1998)

Education

Holds a Bachelor’s degree in Civil Engineering from the Bandung Institute of Technology (1987)

Concurrent Potition

  • President Director of PT. Alakasa Andalan Mitra Sejati (formerly PT. Alakasa Alexindo Mitra Sejati)
  • Director of PT. Rheem Indonesia

Suryadi Hertanto – Commissioner

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as Commissioner of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 30 dated June 21, 2019 with a term of office until the end of the 2024 AGMS.

In 2003 – 2006 he joined the Company, then in 2013 he rejoined the Company holding various positions including:

  • As Vice President Director of the Company in accordance with the Deed of AGMS No. 73 dated June 10, 2016
  • As a Director of the Company in accordance with the Deed of AGMS No. 87 dated June 20, 2013, No. 100 dated February 26, 2013, No. 81 dated May 23, 2003

Work Experience

  • Director PT Bumi Grafika Jaya (1997 – now)
  • Jakarta Representative Manager PT Jasuindo Tiga Perkasa (1992-1997)
  • Finance Manager and Production Manager of PT Singa Java (1989-1992)
  • Finance Manager of PT Sarana Utama Aircon (1983-1989).

Education

Earned a Bachelor of   Economy from Diponegoro University, Semarang in 1982.

Concurrent Positions

Commissioner PT. Gesit Alumas

Bambang Rahardja Burhan – Vice President Commissioner – Independent Commissioner

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as Vice President Commissioner of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 30 dated June 21, 2019 with a term of office until the end of the 2024 AGMS.

Since 2006 he has joined the Company holding various positions, including

  • As Vice President Commissioner of the Company in accordance with the Deed of AGMS No. 73 on 10 June 2016
  • As a Commissioner of the Company according to the Deed of AGMS No. 87 dated June 20, 2013, No. 71 dated 24 May 2010, No. 3 dated June 5, 2007, No.1 dated June 1, 2006.

Work Experience

  • Country Chief Financial Officer at Standard Chartered Bank Indonesia
  • Finance Manager at Aviva Hong Kong
  • Vice President at City Bank Indonesia

Education

Earned his Bachelor of Economics from University of Hull, England in 1978 and obtained  several professional titles, such as Chartered Accountant in England, Chartered Accountant  in Singapore, and Chartered Financial Analyst.

Concurrent Position

Peng Tjoan – President Commissioner

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as President Commissioner in accordance with the Deed of GMS No. 186 dated 25 June 2021 with a term of office until the end of the 2024 GMS.

Since 2006 he has joined the Company holding various positions including:

  • As the President Director of the Company in accordance with the Deed of the GMS No. 30 dated June 21, 2019 and No. 73 June 10, 2016
  • As Vice President Director of the Company in accordance with the Deed of the GMS No. 87 dated 20 June 2013 and No. 76 on 12 August 2011
  • As a Director of the Company according to the Deed of the GMS No. 71 dated 24 May 2010, No. 3 dated June 5, 2007 and No. 1 June 1st 2006

Work Experience

  • Manager of Finance and Accounting in PT Determinan Indah (1993-1999)
  • Audit supervisor at the public accounting firm “Hans Tuanakotta & Mustafa” (1988-1992)

Education

  • Earned a Diploma in Accounting from Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Jakarta in 1987
  • Bachelor of Economics from Institut  Bisnis Manajemen Indonesia (IBMI), Jakarta in 2001

Concurrent Positions

  • President Director PT. Gesit Perkasa
  • Director PT. Gesit Alumas
  • President Commissioner PT. Alakasa Extrusindo
  • Commissioner PT. Alakasa Alumina Refineri
  • Commissioner PT. Alakasa Andalan Mitra Sejati