Tentang Kami
PT Alakasa Industrindo Tbk (Perusahaan) didirikan dalam rangka Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 yang dirubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1970 dan perubahan terakhir dengan Undang- Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, berdasarkan akta No. 31 tanggal 21 Pebruari 1972 dari Soeleman Ardjasasmita, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/214/17 tanggal 19 Juni 1973 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 20 Nopember 1973, Tambahan No. 836.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir adalah Akta No. 7 tanggal 3 Juni 2008 dari Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta mengenai perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-70317.AH.01.02. Tahun 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 14 Februari 2011, Tambahan No. 1600.
