Ringkasan Sejarah Perusahaan
PT Alakasa Industrindo Tbk (Perusahaan) didirikan dalam rangka Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 yang dirubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1970 dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, berdasarkan akta No. 31 tanggal 21 Pebruari 1972 dari Soeleman Ardjasasmita, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/214/17 tanggal 19 Juni 1973 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 20 Nopember 1973, Tambahan No. 836.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk juga perubahan seluruh Anggaran Dasar Perusahaan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sesuai dengan Akta No. 7 tanggal 3 Juni 2008 dari Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-70317.AH.01.02.Tahun 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 14 Februari 2011, Tambahan No. 1600. Selanjutnya Anggaran Dasar Perusahaan kembali mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta No.94 tanggal 22 Juni 2018 dari Hasbullah Abdul Rasyid, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta mengenai perubahan Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 20. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0223986, tanggal 20 Juli 2018.
