Piagam Unit Internal Audit

PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL
ALAKASA INDUSTRINDO Tbk
Jl. Pulogadung No. 4, Jakarta 13920

DAFTAR ISI

  1. Pendahuluan
  2. Fungsi & Tujuan Unit Audit Internal
  3. Struktur & Kedudukan Unit Audit Internal
  4. Tugas & Tanggung Jawab Unit Audit Internal
  5. Wewenang Unit Audit Internal
  6. Kode Etik Unit Audit Internal
  7. Persyaratan Auditor yang Duduk dalam Unit Audit Internal
  8. Larangan Perangkapan Tugas & Jabatan
  9. Pengangkatan, Penggantian & Pemberhentian Kepala Unit Audit Internal
  10. Penutup

1. Pendahuluan

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-496/BL/2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.I.7, maka Perseroan sebagai perusahaan Publik membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Unit Audit Internal sebagai pedoman pelaksanaannya.

2. Fungsi & Tujuan Unit Audit Internal

Fungsi dari Unit Audit Internal untuk Perseroan adalah menilai pelaksanaan Tata Kelola Perseroan telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan Perseroan.

Tujuan dibentuknya Unit Audit Internal adalah untuk membantu Dewan Komisaris dan Komite Audit dalam fungsi pengawasan Tata Kelola Perseroan yang sudah digariskan oleh Perseroan.

3. Struktur & Kedudukan Unit Audit Internal

Dalam struktur organisasi Perseroan kedudukan Unit Audit Internal berada langsung dibawah Direktur Utama dan bertanggung jawab tidak langsung kepada Ketua Komite Audit Perseroan.

Struktur dan kedudukan Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:

a. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal;
b. Kepala Unit Audit Internal diangkat oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris;
c. Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Unit Audit Internal, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris jika Kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor Unit Audit Internal dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugasnya;
d. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada DIrektur Utama;
e. Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.

4. Tugas & Tanggung Jawab Unit Audit Internal

a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;
i. Melakukan pemeriksaaan khusus apabila diperlukan.

5. Wewenang Unit Audit Internal

a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

6. Kode Etik Unit Audit Internal  

a. Menunjukkan kejujuran, obyektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya;
b. Menunjukkan loyalitas terhadap Perseroan dan tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum;
c. Tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesinya atau mendiskreditkan Perseroan;
d. Menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan Perseroan, atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara obyektif;
e. Tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun patut diduga dapat, mempengaruhi pertimbangan profesionalnya;
f. Tugas yang dilakukan hanya jasa-jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya;
g. Mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal;
h. Bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya, tidak boleh menggunakan informasi rahasia dalam hal:
– Untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
– Diperoleh dengan melanggar hukum;
– Yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya
i. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat:
– Mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu;
– Menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
j. Senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya dan wajib mengikuti pendidikan professional berkelanjutan.

7. Persyaratan Auditor yang Duduk dalam Unit Audit Internal

a. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
c. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
d. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan secara efektif;
e. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal;
f. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
g. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perseroan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan;
h. Memahami prinsip-prinsip Tata Kelola Perseroan yang baik dan manajemen risiko;
i. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.

8. Larangan Perangkapan Tugas & Jabatan

a. Auditor Internal tidak boleh menjabat jabatan lain dalam Perseroan;
b. Auditor Internal tidak boleh  terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan operasional Perseroan;
c. Auditor Internal tidak boleh terlibat dalam kegiatan lain Perseroan yang membuat Auditor Internal menjadi tidak independen.

9. Pengangkatan, Penggantian & Pemberhentian Kepala Unit Audit Internal

a. Pengangkatan, penggantian & pemberihentian Kepala Unit Audit Internal dilakukan oleh Direktur Utama dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris;
b. Pengangkatan, penggantian & pemberhentian Kepala Unit Audit Internal wajib dilaporkan ke Bapepam dan LK;

10. Penutup

Piagam Unit Audit Internal disusun merujuk pada Peraturan Bapepam LK No. IX.I.7 dan peninjauan ulang terhadap Piagam Unit Audit Intenal akan dilakukan bila terdapat hal-hal baru yang perlu ditambahkan guna memperbaiki Unit Audit Internal Perseroan yang telah dibentuk tanpa mengurangi kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan oleh Bapepam LK.

Setiap perubahan isi materi Piagam Unit Audit Internal harus mendapat persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris.

Demikian Piagam Unit Audit Internal ini disusun dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Unit Audit Internal dengan rasa tanggung jawab yang tinggi guna terciptanya Tata Kelola Perseroan yang baik dan benar

Ditetapkan di Jakarta,

Tanggal: 5 Maret 2010

Antonius Wahyu Djatmiko – Komisaris Independen

Kewarganegaraan Indonesia

Dasar Hukum Pengangkatan

Diangkat sebagai  Komisaris Perseroan sesuai Akta RUPST No. 38 tanggal 28 Juni 2024 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2029.

Pengalaman Kerja

  • Direktur PT Windas Development (2018-2024)
  • Komisaris  PT Medialand Internasional (2009 – Present)
  • Presiden Direktur PT Gading Development Tbk (2013-2014)
  • Salah satu Pendiri & Direktur  PT Graha Layar Prima (2006-2012)
  • Presiden Direktur PT Deyon Resources (2006-2012)
  • Pimpinan PT Premier Qualitas Indonesia (2006-2012)
  • Country Managing Director CB Richard Ellis Indonesia (2000-2006)
  • Asisten Wakil Presiden  Citibank NA (1994-2000)
  • Corporate Secretary PT Jaya Real Property Tbk (1993-1994)

Riwayat Pendidikan

  • National Leadership Training dari Lemhannas RI PPSA24 tahun 2023
  • Meraih gelar MBA dari University of Chicago Booth School of Business, Chicago, Amerika Serikat  tahun 2005
  • Meraih BSc in Finance dari George Mason University, Virginia, Amerika Serikat tahun 1993

Concurrent Positions

Antonius Wahyu Djatmiko – Independent Commissioner

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as Independent Commissioner of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 38 dated June 28, 2024 with a term of office until the end of the 2029 AGMS.

Work Experience

  • Board of Directors PT Windas Development (2018-2024)
  • Commissioner PT Medialand Internasional (2009 – Present)
  • President Director PT Gading Development Tbk (2013-2014)
  • Co-Founder & Director PT Graha Layar Prima (2006-2012)
  • President Director PT Deyon Resources (2006-2012)
  • Chairman PT Premier Qualitas Indonesia (2006-2012)
  • Country Managing Director CB Richard Ellis Indonesia (2000-2006)
  • Assistant Vice President Citibank NA (1994-2000)
  • Corporate Secretary PT Jaya Real Property Tbk (1993-1994)

Education

  • National Leadership Training from Lemhannas RI PPSA24 in 2023
  • Earned MBA from University of Chicago Booth School of Business, Chicago, United States of America in 2005
  • Earned BSc in Finance from George Mason University, Virginia, United States of America in 1993

Concurrent Positions

Bambang Rahardja Burhan – Wakil Presiden Komisaris – Komisaris Independen

Kewarganegaraan Indonesia

Dasar Hukum Pengangkatan

Diangkat sebagai  Wakil Presiden Komisaris sesuai Akta RUPST No. 38 tanggal 28 Juni 2024, Akta No. 30 tanggal 21 Juni 2019, Akta No. 73 tanggal 10 Juni 2016, dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2029.

Sejak tahun 2006 telah bergabung dengan Perseroan dengan memegang berbagai jabatan antara lain :

  • Sebagai Komisaris Perseroan sesuai Akta RUPST No. 87 tanggal 20 Juni 2013, No. 71 tanggal 24 Mei 2010, No. 3 tanggal 5 Juni 2007,  No. 1 tanggal 1 Juni 2006

Pengalaman Kerja

  • Country Chief Financial Officer pada Standard Chartered Bank Indonesia
  • Manager Keuangan pada Aviva Hong Kong
  • Wakil Presiden Citibank Indonesia

Riwayat Pendidikan

Meraih gelar B.Sc bidang ekonomi dari Universitas Hull, Inggris tahun 1978 serta meraih beberapa gelar profesi diantaranya Chartered  Accountant di Inggris, Chartered Accountant di Singapura, dan Chartered Financial Analyst.

Rangkap Jabatan

Fendra Hartanto – Wakil Presiden Direktur

Kewarganegaraan Indonesia

Dasar Hukum Pengangkatan

Diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sesuai Akta RUPS  No. 38 tanggal 28 Juni 2024, Akta No. 30 tanggal 21 Juni 2019, dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2029.

Pengalaman Kerja

  • Group Head of Finance & Accounting PT. Lion Power Energi (2016 – 2018)
  • General Manager of Business Control & Reporting PT. Atlas Resources Tbk (2012 – 2016)
  • Head of Process Improvement Star Energy Ltd  (2005 – 2012)
  • Management Support Manager PT AIA Indonesia (2003 – 2005)
  • Senior Internal Control PT. Argha Karya Prima Industry Tbk (2001 – 2003)
  • Corporate Efficiency Team of Asia Pulp & Paper, Sinar Mas Group (1998 – 2001)

Riwayat Pendidikan

Meraih gelar Sarjana Manajemen Industri dan Teknologi dari Universitas Katolik Parahyangan tahun 1997.

Rangkap Jabatan

Direktur PT. Alka Niaga Industri

Sucipto Tanro – Presiden Direktur

Kewarganegaraan Indonesia

Dasar Hukum Pengangkatan

Diangkat sebagai  Presiden  Direktur Perseroan sesuai Akta RUPS No. 38, tanggal 28 Juni 2024, Akta No. 186 tanggal 25 Juni 2021, dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2029.

Pengalaman Kerja

  • Presiden Direktur PT. Alakasa Alexindo Mitra Sejati serta CEO PT. Alakasa Extrusindo (2017-2021)
  • Presiden Direktur PT. Jaya Inti Persada (2012 – 2016)
  • General Manager Commercial & Business Development PT. Holcim Indonesia Tbk (2008 – 2011)
  • Direktur Operasional PT. Pionir Beton Industri (1998 – 2008)
  • Structural Engineer dan Manager di beberapa perusahaan Kontraktor dan Konsulta perminyakan (1987 – 1998)

Riwayat Pendidikan

Meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung (1987)

Rangkap Jabatan

  • Presiden Direktur PT. Alakasa Andalan Mitra Sejati (d/h. PT. Alakasa Alexindo Mitra Sejati)
  • Direktur PT. Rheem Indonesia

Suryadi Hertanto – Komisaris

Kewarganegaraan Indonesia

Dasar Hukum Pengangkatan

Diangkat sebagai  Komisaris Perseroan sesuai Akta RUPST No. 38 tanggal 28 Juni 2024, No. 30 tanggal 21 Juni 2019, dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2029.

Tahun 2003 – 2006 bergabung dengan Perseroan, kemudian tahun 2013 kembali bergabung  dengan Perseroan dengan memegang berbagai jabatan antara lain:

  • Sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sesuai Akta RUPST No. 73 tanggal 10 Juni 2016
  • Sebagai Direktur Perseroan sesuai Akta RUPST No. 87 tanggal 20 Juni 2013, No. 100 tanggal 26 Februari 2013, No. 81 tanggal 23 Mei 2003

Pengalaman Kerja

  • Direktur PT Bumi Grafika Jaya (1997-sekarang)
  • Manajer Perwakilan Jakarta PT Jasuindo Tiga Perkasa (1992-1997)
  • Manajer Keuangan dan Manajer Produksi PT Singa Djawa (1989-1992)
  • Manajer Keuangan PT Sarana Utama Aircon (1983-1989)

Riwayat Pendidikan

Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Diponegoro, Semarang tahun 1982.

Rangkap Jabatan

  • Komisaris PT. Gesit Alumas
  • Direktur PT. Alakasa Andalan Mitra Sejati

Peng Tjoan – Presiden Komisaris

Kewarganegaraan Indonesia

Dasar Hukum Pengangkatan

Diangkat sebagai  Presiden Komisaris sesuai Akta RUPS No. 38 tanggal 28 Juni 2024, Akta No. 186 tanggal 25 Juni 2021, dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2029.

Sejak tahun 2006 telah bergabung dengan Perseroan dengan memegang berbagai jabatan antara lain:

  • Sebagai Presiden Direktur Perseroan sesuai Akta RUPS No.  30 tanggal 21 Juni 2019 dan No. 73 tanggal 10 Juni 2016
  • Sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sesuai Akta RUPS No. 87 tanggal 20 Juni 2013 dan No. 76 tanggal 12 Agustus 2011
  • Sebagai Direktur Perseroan sesuai Akta RUPS No. 71 tanggal 24 Mei 2010, No. 3 tanggal 5 Juni 2007 dan No. 1 tanggal 1 Juni 2006

Pengalaman Kerja

  • Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Determinan Indah (1993-1999)
  • Audit supervisor pada Kantor Akuntan Publik “Hans Tuanakotta & Mustofa” (1988-1992)

Riwayat Pendidikan

  • Meraih gelar Diploma III Akuntansi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Jakarta tahun 1987
  • Meraih Sarjana Ekonomi dari Institut Bisnis Manajemen Indonesia (IBMI), Jakarta tahun 2001

Rangkap Jabatan

  • Presiden Direktur PT. Gesit Perkasa
  • Direktur PT. Gesit Alumas
  • Presiden Komisaris PT. Alakasa Extrusindo
  • Komisaris PT. Alakasa Alumina Refineri
  • Komisaris Utama PT. Alakasa Andalan Mitra Sejati

Maradona Parhorasan Manurung – Direktur

 Kewarganegaraan     Indonesia

 

Dasar Hukum Pengangkatan

Diangkat sebagai Direktur Perseroan sesuai Akta RUPS No. 38 tanggal 28 Juni 2024, Akta No. 248 tanggal 23 Juni 2023 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2029.

 

Pengalaman Kerja

▪ Komite Audit PT. Alakasa Industrindo Tbk (2019 – 2023)

▪ Manajer Keuangan dan Akuntansi PT. Alakasa Industrindo Tbk (2014 – 2018).

▪ Deputi Kepala Departemen Akuntansi PT. Triputra Investindo Arya, Triputra Group (2014).

▪  Asisten Manajer Keuangan dan Akuntansi PT. Gesit Perkasa (2013).

▪ Asisten Manajer Keuangan PT. Best World Indonesia, a subsidiary of Best World International Limited Singapore (2011 – 2013)

▪ Senior Akuntan PT. Baradinamika Mudasukses, Baramulti Group (2010)

▪ Supervisor Akuntansi PT. Bahana Fortuna Niaga, Pintu Mas Mulia Kimia Group (2008 – 2010).

Riwayat Pendidikan

Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Institut Bisnis Nusantara (IBN), Jakarta tahun 2008.

Rangkap Jabatan

▪ Komisaris PT. Rheem Indonesia

▪ Komisaris  PT. Dharma Alumas Sakti

Maradona Parhorasan Manurung – Director

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointment as Director of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 38 dated June 28, 2024, the Deed No. 248 dated June 23, 2023 with a term of office until the end of the 2029 AGMS.

Work Experience

  • Audit committee of PT. Alakasa Industrindo Tbk (2019 – 2023)
  • Finance & Accounting Manager PT. Alakasa Industrindo Tbk (2014 – 2018)
  • Deputy Head of Accounting Department PT. Triputra Investindo Arya, Triputra Group (2014)
  • Finance & Accounting Assistant Manager PT. Gesit Perkasa (2013)
  • Finance Assistant Manager PT. Best World Indonesia, a subsidiary of Best World International Limited Singapore (2011 – 2013)
  • Senior Accountant PT. Baradinamika Mudasukses, Baramulti Group (2010)
  • Accounting Supervisor PT. Bahana Fortuna Niaga, Pintu Mas Mulia Kimia Group (2008 – 2010)

Education

Holder of Bachelor of Economics (Accounting Major) from Institut Bisnis Nusantara (IBN), Jakarta in 2008

Concurrent Position

Commissioner of PT. Rheem Indonesia

Commissioner of PT. Dharma Alumas Sakti

Fendra Hartanto – Vice President Director

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as Vice President Director of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 38 dated June 28, 2024, the Deed No. 30 dated June 21, 2019 with a term of office until the end of the 2029 GMS.

Work Experience

  • Group Head of Finance & Accounting PT. Lion Power Energi (2016 – 2018)
  • General Manager Business Control & Reporting PT. Atlas Resources Tbk (2012 – 2016)
  • Head of Process Improvement Star Energy Ltd  (2005 – 2012)
  • Management Support Manager PT AIA Indonesia (2003 – 2005)
  • Senior Internal Control PT. Argha Karya Prima Industry Tbk (2001 – 2003)
  • Corporate Efficiency Team pada Asia Pulp & Paper, Sinar Mas Group (1998 – 2001)

Education

Earned his Bachelor of Industrial Management & Technology from Parahyangan University in 1997.

Concurrent Potition

Director PT Alka Niaga Industri

Sucipto Tanro – President Director

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as President Director of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 38 dated June 28, 2024, the Deed No. 186 dated June 25, 2021 with a term of office until the end of the 2029 GMS.

Work Experience

  • President Director of PT. Alakasa Alexindo Mitra Sejati and CEO of PT. Alakasa Extrusindo (2017-2021)
  • President Director of PT. Jaya Inti Persada (2012 – 2016)
  • General Manager Commercial & Business Development PT. Holcim Indonesia Tbk (2008 – 2011)
  • Director of Operations PT. Pionir Beton Industri (1998 – 2008)
  • Structural Engineer and Manager in several oil Contracting and Consulting companies (1987 – 1998)

Education

Holds a Bachelor’s degree in Civil Engineering from the Bandung Institute of Technology (1987)

Concurrent Potition

  • President Director of PT. Alakasa Andalan Mitra Sejati (formerly PT. Alakasa Alexindo Mitra Sejati)
  • Director of PT. Rheem Indonesia

Suryadi Hertanto – Commissioner

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as Commissioner of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 38 dated June 28, 2024, No. 30 dated June 21, 2019 with a term of office until the end of the 2029 AGMS.

In 2003 – 2006 he joined the Company, then in 2013 he rejoined the Company holding various positions including:

  • As Vice President Director of the Company in accordance with the Deed of AGMS No. 73 dated June 10, 2016
  • As a Director of the Company in accordance with the Deed of AGMS No. 87 dated June 20, 2013, No. 100 dated February 26, 2013, No. 81 dated May 23, 2003

Work Experience

  • Director PT Bumi Grafika Jaya (1997 – now)
  • Jakarta Representative Manager PT Jasuindo Tiga Perkasa (1992-1997)
  • Finance Manager and Production Manager of PT Singa Java (1989-1992)
  • Finance Manager of PT Sarana Utama Aircon (1983-1989).

Education

Earned a Bachelor of   Economy from Diponegoro University, Semarang in 1982.

Concurrent Positions

Commissioner PT. Gesit Alumas

Bambang Rahardja Burhan – Vice President Commissioner – Independent Commissioner

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as Vice President Commissioner of the Company in accordance with the Deed of GMS No. 38 dated June 28, 2024, the Deed No. 30 dated June 21, 2019, the Deed No. 73 dated June 10, 2016, with a term of office until the end of the 2029 AGMS.

Since 2006 he has joined the Company holding various positions, including

  • As a Commissioner of the Company according to the Deed of AGMS No. 87 dated June 20, 2013, No. 71 dated 24 May 2010, No. 3 dated June 5, 2007, No.1 dated June 1, 2006

Work Experience

  • Country Chief Financial Officer at Standard Chartered Bank Indonesia
  • Finance Manager at Aviva Hong Kong
  • Vice President at City Bank Indonesia

Education

Earned his Bachelor of Economics from University of Hull, England in 1978 and obtained  several professional titles, such as Chartered Accountant in England, Chartered Accountant  in Singapore, and Chartered Financial Analyst.

Concurrent Position

Peng Tjoan – President Commissioner

Nationality Indonesia

Legal Basis of Appointment

Appointed as President Commissioner in accordance with the Deed of GMS No. 38 dated 28 June 2024, the Deed No. 186 dated June 25, 2021, with a term of office until the end of the 2029 GMS.

Since 2006 he has joined the Company holding various positions including:

  • As the President Director of the Company in accordance with the Deed of the GMS No. 30 dated June 21, 2019 and No. 73 June 10, 2016
  • As Vice President Director of the Company in accordance with the Deed of the GMS No. 87 dated 20 June 2013 and No. 76 on 12 August 2011
  • As a Director of the Company according to the Deed of the GMS No. 71 dated 24 May 2010, No. 3 dated June 5, 2007 and No. 1 June 1st 2006

Work Experience

  • Manager of Finance and Accounting in PT Determinan Indah (1993-1999)
  • Audit supervisor at the public accounting firm “Hans Tuanakotta & Mustafa” (1988-1992)

Education

  • Earned a Diploma in Accounting from Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Jakarta in 1987
  • Bachelor of Economics from Institut  Bisnis Manajemen Indonesia (IBMI), Jakarta in 2001

Concurrent Positions

  • President Director PT. Gesit Perkasa
  • Director PT. Gesit Alumas
  • President Commissioner PT. Alakasa Extrusindo
  • Commissioner PT. Alakasa Alumina Refineri
  • Commissioner PT. Alakasa Andalan Mitra Sejati